Sunday 11-10-2026

Wantimpres dan Arah Baru Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Prabowo

  • Created Oct 11 2026
  • / 561 Read

Wantimpres dan Arah Baru Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memperkuat mekanisme pertimbangan kebijakan nasional melalui pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tersebut menempatkan Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Susunan baru ini menghimpun tokoh nasional dari berbagai bidang untuk memberikan perspektif yang lebih luas dalam mendukung pengambilan keputusan pemerintah.

Pembentukan Wantimpres memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 16 UUD 1945, yang mengatur keberadaan dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat kepada Presiden. Sementara itu, UU Nomor 64 Tahun 2024 memberikan ruang penyesuaian jumlah anggota berdasarkan kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas pemerintahan. Kehadiran tokoh seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Chairul Tanjung, Ignasius Jonan, hingga Rocky Gerung memperlihatkan keberagaman pengalaman dan pandangan dalam lembaga tersebut.

Ketua Wantimpres Pratikno, seusai pelantikan pada 2 Oktober 2026, menjelaskan bahwa para anggotanya berasal dari berbagai profesi, agama, dan bidang keahlian. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal untuk memberikan pertimbangan berkualitas kepada Presiden. Sementara itu, Rocky Gerung menegaskan pentingnya sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa fungsi Wantimpres bukan sekadar memberikan dukungan, tetapi juga mengidentifikasi risiko dan menyediakan pertimbangan alternatif bagi Kepala Negara.

Penguatan mekanisme pertimbangan tersebut berlangsung ketika pemerintah melanjutkan sejumlah agenda pembangunan. Pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo menyoroti ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, sebagai bagian dari kelanjutan strategi hilirisasi nasional. Sehari kemudian, dalam pertemuan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Presiden meminta perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang ditargetkan siap beroperasi pada akhir 2026. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa fasilitas pendukungnya mencakup dermaga, pabrik es, penyimpanan dingin, dan pasar hasil perikanan.

Meski demikian, penguatan kelembagaan tetap perlu disertai kepastian hukum. Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 64 Tahun 2024 mengatur batas pengangkatan anggota Wantimpres paling lambat tiga bulan sejak Presiden dilantik. Karena itu, kronologi dan dasar hukum pengangkatan pada Oktober 2026 memerlukan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR juga menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas lembaga.

Pada akhirnya, keberhasilan Wantimpres akan ditentukan oleh kualitas pertimbangan yang dihasilkan serta kontribusinya terhadap keputusan Presiden. Dengan menghimpun pengalaman lintas sektor dan membuka ruang pandangan kritis, Presiden Prabowo memiliki kesempatan memperkuat pengambilan keputusan yang cermat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First